Polrestabes Makassar Sita Ratusan Motor Knalpot Brong dan Ringkus 19 Pelaku Tawuran Maut

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memperketat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan potensi gangguan keamanan di wilayahnya. Dalam operasi cipta kondisi selama sepekan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 352 kendaraan bermotor yang terdiri dari 340 sepeda motor dan 12 mobil.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa langkah ini berfokus pada penertiban kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

“Dalam satu minggu terakhir, kami mengamankan 352 unit kendaraan. Dari 340 sepeda motor yang terjaring, sebanyak 245 unit di antaranya menggunakan knalpot brong,” ujar Arya saat konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Selain masalah knalpot, petugas menemukan berbagai pelanggaran lain seperti pengendara tanpa helm hingga penggunaan pelat nomor tidak standar. Penindakan ini melibatkan gabungan personel Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Intelijen untuk mengantisipasi aksi balap liar, geng motor, hingga tawuran.

Ungkap Tawuran Maut di Biringkanaya

Dalam rangkaian operasi tersebut, Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya juga berhasil membongkar kasus tawuran antarkelompok motor yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, pada Minggu (4/10/2026) dini hari.

Tawuran antara kelompok “Warmen 27” dan “Tabe 22” ini diduga telah direncanakan melalui kesepakatan bertemu secara langsung. Saat bentrokan pecah dan terjadi aksi saling kejar, seorang pemuda bernama Muhammad Akmal (24) tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian punggung. Sementara itu, seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka berat dan hingga kini masih dalam perawatan medis.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan 19 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari total terperiksa, 18 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (15–17 tahun), dan satu orang berusia 18 tahun.

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel beserta anak panah (busur), dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polrestabes Makassar memastikan patroli malam dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas maupun aktivitas kelompok motor akan terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas Kota Makassar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *