Suhu Terasa Mencapai 45°C, BBMKG Imbau Warga Makassar dan Sekitarnya Waspadai Paparan Panas Ekstrem

MAKASSAR – Masyarakat di berbagai pelosok Sulawesi Selatan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan suhu udara yang menyengat. Peringatan dini yang dirilis oleh Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar menunjukkan potensi paparan udara panas yang meluas, di mana Kota Makassar secara konsisten masuk dalam zona kewaspadaan.

Prakirawan BBMKG Wilayah IV Makassar, Bagus Primohadi, menyampaikan bahwa fenomena suhu udara panas ini melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel dengan intensitas fluktuatif yang bervariasi dari level Waspada hingga Siaga.

Pada Kamis (24/9/2026), kategori Waspada tercatat melingkupi 15 daerah, termasuk Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Parepare, Pinrang, Sidrap, Luwu, Palopo, hingga Kepulauan Selayar. Pada saat yang sama, wilayah Luwu Utara dan Luwu Timur telah lebih dulu ditetapkan dalam status Siaga.

Kondisi cuaca ekstrem ini terus berlanjut hingga akhir pekan. Pada Jumat (25/9/2026) hingga Sabtu (26/9/2026), sebaran zona Siaga kian meluas hingga mencakup wilayah Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Sementara itu, Makassar tetap bertahan di kategori Waspada bersama sejumlah daerah pesisir selatan dan barat Sulsel.

Sebagai acuan keselamatan publik, BBMKG membagi indikator tingkat keparahan suhu terasa (apparent temperature) ke dalam tiga tahapan rentang kriteria:

  • Waspada: Rentang suhu terasa berkisar antara 35–40°C.
  • Siaga: Rentang suhu terasa meningkat drastis mencapai 40–45°C.
  • Awas: Tingkat ancaman tertinggi saat suhu terasa telah menyentuh angka 45°C atau lebih.

Menanggapi potensi gangguan kesehatan akibat lonjakan suhu ini, BBMKG mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh dampaknya, terutama bagi warga yang banyak beraktivitas di luar ruangan pada siang hari. Masyarakat dianjurkan untuk mencukupi asupan air putih guna mencegah dehidrasi, membatasi paparan sinar matahari langsung, serta mengaplikasikan alat pelindung diri seperti topi, payung, atau tabir surya.

Pihak BBMKG juga menegaskan bahwa penetapan kriteria dalam peringatan dini ini didasarkan pada akumulasi nilai suhu tertinggi harian pada suatu kabupaten atau kota. Hal tersebut menandakan bahwa intensitas udara panas tidak selalu terbagi merata di seluruh sudut kawasan, melainkan mewakili titik puncak paparan suhu di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *